Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat Tahun 2025

2025-12-18 0 comments otda

Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah telah melaksanakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat Tahun 2025 pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait beserta Tim Penyusun Peraturan Wali Kota, 16 Kecamatan dan perwakilan dari Kelurahan. Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2025-2030.

Kegiatan tersebut dihadiri serta mendengarkan arahan oleh Bp. Drs. Mukhamad Khadhik, M.Si (Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang) dan Bp. Laila Firdhous Aribawa, S.STP, M.Si. (Kepala Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah Setda Kota Semarang), Adapun selaku moderator pada FGD tersebut adalah Bp. Iwan Ardy Setyo Budi, S.STP., M.Si. dari Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah Setda Kota Semarang. Adapun materi terkait pembahasan Rancangan Perwal disampaikan oleh Ibu Isia Kumala Sari, S.STP dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Semarang dan Bp. Adhi Putra Wicaksono, S.STP, MM, M.Si dari Dispendukcapil Kota Semarang.

Dalam rancangan Peraturan Wali Kota tersebut Kewenangan Wali Kota yang akan dilimpahkan kepada Camat merupakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang meliputi bidang urusan antara lain :
-Pekerjaaan umum;
-Komunikasi dan informatika;
-Lingkungan hidup;
-Kepemudaan dan olahraga;
-Kependudukan dan catatan sipil.

Harapan dari kegiatan ini yaitu terwujudnya Rancangan Peraturan Wali Kota yang komprehensif dan mudah diterapkan, sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat kecamatan sebagai frontliner layanan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Semarang Bersatu, Semarang Semakin Hebat!