Sosialisasi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat

2026-06-22 0 comments otda

Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah Setda Kota Semarang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat peran kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik agar lebih cepat, adaptif, dan responsif dalam menangani permasalahan lingkungan di masyarakat.

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa pelimpahan kewenangan merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Semarang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat efektivitas reformasi birokrasi. Pelaksanaan kebijakan ini juga tetap memperhatikan kepastian tugas, kapasitas SDM, sarana prasarana, anggaran, serta pengawasan di tingkat kecamatan.

Melalui sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai masukan dan kendala di wilayah masing-masing, seperti pengelolaan TPS liar, kebutuhan operasional dan CCTV, optimalisasi sistem AISSA melalui Pantau Semar, hingga penanganan timbulan sampah. Diharapkan melalui sosialisasi, koordinasi, pengawasan, dan penanganan lingkungan hidup di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal melalui kolaborasi antara masyarakat, kecamatan, dan OPD terkait.