Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang No. 4 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang, Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah berada di bawah Asisten Administrasi Pemerintahan yang berada pada naungan Sekretariat Daerah Kota Semarang.

Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbagian Kerja Sama Luar Negeri, Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri, dan Subbagian Otonomi Daerah.

Adapun fungsi dari Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:

a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

b. pendistribusian tugas kepada bawahan;

c. pemberian petunjuk kepada bawahan;

d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;

f. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;

g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah;

h. pelaksanaan kegiatan Subbagian Kerja Sama Luar Negeri, Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri, dan Subbagian Otonomi Daerah;

i. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah;

j. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah;

k. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah;

l. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya di lingkungan Bagian Kerja Sama dan Otonomi Daerah;

m. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;

n. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan;

o. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.